LANGSA – Walikota Langsa, Zukifli Zainon, Rabu sore kemarin, meminta kepada jajaran geuchik dan tuha peut di Kota Langsa, saling sinergis dalam menjalankan roda pemerintahan gampong sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Sehingga, roda pemerintahan gampong akan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut se-Kota Langsa, Drs Sayed Thaha dalam pertemuan itu mengatakan, saat ini masih tertanamnya pola kerja konsep paradigma lama dalam pengelolaan setiap dana pembangunan gampong yang bersumber dari APBK pada sebagian geuchik di jajaran Pemko Langsa.
Menurutnya, konsep keterbukaan yang diharapkan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana publik bagaikan termarginalkan.
Akibatnya, kata Sayed, tuha peut gampong sulit untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan terhadap penggunaan dana dimaksud agar dikelola sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Terkait pengelolaan dana alokasi gampong (DAG) sebeasr Rp 100 juta yang bersumber dari APBA dan dana lain yang bersumber dari APBK, Sayed pun mengusulkan pentingnya para geuchik membuat pertanggung jawaban yang terperinci dan terarah.
Dalam pertemuan yang didampingi Kabag Hukum Alfian SH, Kabag Pemerintahan, Samsul Bahri SH, dan Kadis PMD Kota Langsa, Drs Mursyidin Budiman. Walikota menekankan pentingnya langkah sosialisasi
terhadap peran lembaga tuha peut di gampong-gampong.
“Saya minta Kepala PMD dan Kabag Pemerintahan untuk melakukan koordinasi dengan para camat untuk segera mensosialisasikan fungsi lembaga tuha peut di
gampong-gampong,” kata Zulkifli Zainon.
Terkait pengelolaan DAG, Walikota juga akan mengalokasikan dana pendamping ADG sebesar RP 50 juta yang bersumber APBK Kota Langsa.
Walikota juga meminta Kabag hukum untuk membuat produk hukum yang terkait dengan pengelolaan dana dimaksud sebagai aturan pengelolaan dana dimaksud, “Kiranya Produk hukum itu selaras dengan yang dikeluarkan dari provinsi NAD,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kota Langsa Drs Mursyidin Budiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan dana ADG dari pemerintah tingkat provinsi.
“Menurut informasi, dana ADG dicairkan dalam dua tahap, tetapi saat ini kita sedang menunggu juklak berupa Pergub,” ujarnya seraya menambahkan bahwa hinga saat ini dana dimaksud belum turun ke
Pemko Langsa. (dai)